Zaki Tanda Tangani Kesepakatan Bersama BPOM Awasi Obat dan Makanan

Detiknews.id.Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menandatangani kesepakatan bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kerjasama dilakukan ditandai penandatangan diruang Bupati Tangerang. Senin, (17/2/2020).

Bupati Tangerang mengatakan, hari ini Pemkab Tangerang bekerja sama dengan BPOM untuk menigkatkan pengawasan obat dan makanan, dan produk-produk yang membahayakan konsumen lainnya.

“Upaya peningkatan pengawasan kita lakukan, agar masyarakat dapat mengkonsumsi makan dan obat yang memenuhi persyaratan keamanan juga kasiat obat dan mutu untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” Jelas Zaki.

Wilayah Kabupaten Tangerang yang luas, ungkap Bupati Zaki, memerlukan pengawasan yang terus ditingkatkan jangan sampai ditemukan kembali pergudangan, atau produk rumahan yang tidak memeliki izin yang dapat membahayakan konsumen khusunya diwilayah industri ini.

“Ini upaya pemkab dalam pengawasan obat dan makanan, agar bisa mengedukasi dan mengawasi produk yang dikonsumsi aman bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Ungkapnya.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Sukriadi Darma menambahkan, peredaran obat dan makanan di Kabupaten Tangerang terus berkembang, untuk itu kesepakatan kita dengan Pemkab Tangerang meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapabilitas daerah dan pelaku usaha dalam menerapkan ketentuan, keamanan, mutu dan gizi pangan olahan industri dan industri rumah tangga pangan.

“Objek pengawasan obat dan makanan meliputi Obat, Obat Tradisonal, kosmetik, suplemen, kesehatan, makanan dan produk tembakau dan termasuk sumber daya manusianya,” kata Sukriadi diruang Bupati.

Nantinya kerjasama antara Pemkab Tangerang dengan BPOM selain pembinaan dan sertifikasi sarana produksi pangan olahan industri, pengujian laboratorium, hingga komunikasi, edukasi dan pemberdayaan masyatakat perupa program keamanan pangan jajanan anak sekolah, pasar aman dari bahan berbahaya dan pangan Fortifikasi.
(tisna)

Komentar

Berita Terkait