Ditreskrimum Polda Jatim Tangani Perkembangan Kasus Perkosaan Jombang Dibawah Umur

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan terkait penanganan kasus dugaan perkosaan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MSAT oleh Polres Jombang yang akan dilimpahkan penanganannya ke Polda Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, hal ini dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap Laporan Polisi.

” Laporan Polisi yang dimaksud Nomor : LP/329/X/RES. 1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan Terlapor atas nama MSAT yang diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Sat Reskrim Polres Jombang atas laporan dari korban MN,” tuturnya. Rabu (15/01/2020)

Masih dengan Pitra, proses pelimpahan atas perkara dimaksud tentunya didahului dengan penyelenggaraan Gelar Perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

” Selanjutnya setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim maka penanganan lanjutan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait