Detiknews.id Surabaya – Subdit I Unit IV Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penipuan online scam jaringan internasional. Dengan modus investasi trading saham dan mata uang kripto. Diduga diamankan, FR, KPP, dan WH, warga Indonesia, dan dua DPO warga Malaysia dan Vietnam.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto dan Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, menuturkan, dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi, yang diterima Polda Jatim sepanjang Januari hingga April 2026.
“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12.931.082.936 atau sekitar Rp12,9 miliar. Secara total kerugian mencapai Rp 81.527.932.707,- . Namun, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp3.192.807.287.278,” tutur Kapolda Jatim, Kamis (24/09/2026).
Menurut Irjen Pol Nanang, penyidik Siber Polda Jatim menyebut jumlah korban dalam perkara ini, masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
“Kejadian bermula menyasar korban sekitar November 2025. Saat itu, para korban melihat iklan di media sosial yang menawarkan investasi atau trading saham dan mata uang kripto. Kemudian Korban tertarik kemudian membuka iklan tersebut dan diarahkan menuju nomor atau grup WhatsApp yang disebut akan memberikan edukasi mengenai cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” jelasnya.
Setelah bergabung, korban menemukan sejumlah nomor WhatsApp yang mengaku sebagai admin bisnis trading saham dan mata uang kripto. Para korban kemudian diarahkan untuk menggunakan platform investasi tertentu.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik menemukan setidaknya tiga nama platform yang digunakan
“Saat petugas mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penipuan online atau scam trading saham dan mata uang kripto. Ada tiga platform yang dijadikan penipuan. Yaitu YWWSDC (www.ywwsdc.com), INVESCOS (www.invescosnfh.com), serta CANTVR (www.cantvr.com),” jelasnya.
Menurut Bimo, modus tersebut membuat korban percaya bahwa mereka tengah mengikuti aktivitas investasi atau trading yang legal dan dapat menghasilkan keuntungan.
“Korban melakukan transaksi sesuai arahan pihak yang mengaku sebagai admin atau pengelola platform. Dengan kerugian yang variatif, mulai 300 juta hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Ditressiber Polda Jatim, analisis terhadap transaksi enam rekening koran milik PT Zerionics Mitra Cerdas selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp 3.192.807.287.278 atau Rp 3 Triliun.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pendalaman serta tracing aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan online atau scam trading mata uang kripto dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bimo menambahkan, dalam menjalankan aksinya, para korban awalnya diarahkan untuk mengikuti pembelajaran mengenai saham dan trading mata uang kripto yang diberikan admin setiap malam.
“Para korban kemudian dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30 hingga 200 persen. Admin juga meyakinkan korban bahwa investasi melalui platform tersebut tidak akan mengalami kerugian. Setelah bergabung, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui situs berbasis web maupun aplikasi Android,” pungkasnya.
Salah satu Korban Gatot mengaku, rugi hingga Rp 550 juta.
“Saya rugi Rp 550 juta, pelaku melakukan pengancaman dan penekanan. Dengan semakin meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis. Selanjutnya, saya diarahkan melakukan transfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang tercantum pada platform tersebut,” jelasnya.
Namun, rekening tersebut diduga merupakan rekening perusahaan nominee yang dibuat dan digunakan oleh para pelaku. Dalam penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya 18 rekening pada sejumlah bank di Indonesia yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Modus penipuan mulai terungkap ketika korban hendak menarik saldo yang tercatat pada akun platform. Pada periode Januari hingga April 2026, sejumlah korban mengaku tidak dapat menarik dana yang dimilikinya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat FR dan KPP. Dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, FR dan KPP juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara WH dijerat dengan Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c dan ayat (2) huruf r dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.
Ditressiber Polda Jatim, juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dalam jaringan scam trading tersebut. Polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam operasional penipuan online scam serta aliran dana hasil kejahatan. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar