Detiknews.id Surabaya – Cabuli anak dibawah umur, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili mantan Supervisor Black Owl Surabaya. RAB (30) diduga mencabuli Bunga (17), yang berstatus siswi SLTA kelas 12, saat itu sebagai pengunjung. Perbuatan terdakwa, dilakukan pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025. Sekira pukul 02.00 dini hari. Dengan TKP, Best Hotel di Jalan Kedungsari Surabaya.
RAB, saat ini yang telah ditetapkan status terdakwa. Sidang agenda saksi korban, yang didampingi orang tuanya. Menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, serta Jaksa Farida Hariani dari Kejati Jatim.
“Setelah kenalan dengan terdakwa didalam Black Owl, kemudian diajak minum miras. Awalnya, saya kira dipesankan mobil Grab untuk pulang. Ternyata diajak ke Hotel Best, Usai check in, diajak berhubungan badan tapi keburu dilabrak istri terdakwa. Sempat luka memar dileher dan tangan, karena dipegang oleh terdakwa dipaksa dilepas bajunya,” ungkap Bunga saat diruang sidang, Selasa (09/06/2026).
Perlu diketahui, kronologi kejadian, bermula:
Terdakwa saat itu bertugas sebagai Supervisor. Mendapatkan pesan dari seorang Waiters bahwa ada pelanggan di Meja 8, yang meminta ditemani minum.
Usai mengobrol dan bersama mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian terdakwa menawarkan diri, untuk mengantar korban untuk pulang, Namun, alih-alih mengantar pulang, terdakwa justru memanfaatkan kondisi korban yang tengah dalam pengaruh alkohol (mabuk).
Korban dimasukkan ke dalam mobil transportasi online (Grab), dibantu oleh beberapa waiters, lalu dibawa menuju Best Hotel Surabaya.
Diduga sesampainya di hotel, terdakwa membopong korban ke meja resepsionis. Terdakwa sempat meminta uang dan KTP korban untuk proses booking kamar. Meski korban menolak memberikan KTP-nya, terdakwa secara sepihak mengambil uang dari dalam tas korban untuk membayar sewa kamar.
Korban kemudian dibawa masuk ke Kamar Nomor 207. Di dalam kamar tersebut, aksi keji terdakwa pun dimulai.
Aksi brutal ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan dampak nyata pada fisik dan psikis korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/828/XI/S/2025/Rsb. Surabaya tanggal 7 November 2025, korban mengalami luka memar pada leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul.
Lebih memprihatinkan, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor: Psi/ 315/ XII/ Kes.3/ 2025/Rumkit tanggal 30 Desember 2025, menyatakan bahwa anak korban saat ini mengalami manifestasi klinis berupa:
Akibat trauma mendalam tersebut, anak korban kini menarik diri dari lingkungan, tidak mau melakukan aktivitas sehari-hari, dan lebih banyak mengurung diri di dalam kamar karena ketakutan.
Dalam sidang ini, JPU Damang dan Farida Hariani, S.H., serta Raden Aurianroahya, S.H., mendakwa Rivaldy Adi Brata dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu: Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
Kedua: Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa RAB, telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Sejak ditangkap oleh penyidik Polda Jatim, pada 24 Desember 2025, hingga proses persidangan saat ini. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terkait perlindungan anak dari bahaya kekerasan seksual dan eksploitasi di tempat hiburan malam. (M9)




Komentar