Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, mengamankan pria berinisial WRS (39). Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang merupakan saudara kembar, yaitu RS dan RB (18). Salah satu korban dilaporkan hamil.
Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, menangkap pelaku selain menghamili anak tirinya. Diduga juga mengancam korban, pelaku juga disebut mengintimidasi istrinya. Agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan, kedua korban tidak berani melawan karena kerap mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

Mahameru Lantas 2024, Ditlantas Polda Jatim Gelorakan Empati Masyarakat Bijak Berlalu Lintas
“Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Korban dipaksa melayani pelaku di bawah ancaman akan dibunuh jika menolak. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026,” tutur Ganis, Kamis (22/05/2026).
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah DP3APPKB Kota Surabaya menerima laporan dari pihak sekolah korban. Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan dari DP3APPKB, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelas Ganis, Kamis (22/05/2026).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, mengatakan saat ini fokus utama pihaknya adalah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
“Korban telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya. Untuk menjalani pemulihan trauma, pendampingan psikologis, serta mendapatkan layanan kesehatan terkait kehamilan salah satu korban. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan dinas pendidikan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Termasuk ancaman pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok. (M9)



Komentar