Detiknews.id Jakarta – Ketua Forum Warga Kota Indonesia (Fakta Indonesia) Ari Subagyo Wibowo, S.H, sekaligus Kuasa Hukum dari Penggugat. Mengirimkan Surat Peringatan (Somasi I) kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan RI, terkait belum ditetapkannya kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Fakta Indonesia, jangan menunda kebijakan cukai MBDK. Mendukung segera diterbitkan kebijakan cukai MBDK, Kesehatan masyarakat Indonesia terancam. Somasi dilayangkan, pasalnya telah melakukan penundaan kebijakan cukai MBDK. Ini sebagai bentuk pembiaran yang melanggar kewajiban hukum dan konstitusional negara, dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Padahal, melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan terbitnya Peraturan Pemerintah, tentang cukai MBDK paling lambat 25 Januari 2026. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum direalisasikan.

Tolak Lahan Hijau Dijadikan Area Pasang Reklame, Ketua Lesbumi : Pemkot Surabaya Inkonsisten
Ironisnya, Wacana cukai MBDK telah bergulir sejak 2016 dan memperoleh dukungan politik DPR. Dengan dicantumkannya sebagai sumber pendapatan negara dalam APBN 2022 hingga 2025.
Kuasa Hukum menegaskan, bahwa hak atas kesehatan dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga melakukan pencegahan terhadap risiko kesehatan publik, termasuk dari konsumsi gula berlebih melalui MBDK,” tuturnya, didepan Gedung Menkeu, Kamis (29/01/2026).
Data International Diabetes Federation (IDF) 2024, mencatat Indonesia memiliki 20,4 juta penderita diabetes. Ini menempati peringkat kelima dunia. Sementara itu, SUSENAS menunjukkan lebih dari 67 persen penduduk Indonesia, mengonsumsi minuman berpemanis. Dengan tren peningkatan obesitas dan diabetes yang mengkhawatirkan, termasuk pada anak dan remaja.
Menurutnya, jika penundaan berlarut-larut ini bukan semata persoalan pilihan kebijakan, melainkan telah masuk dalam kategori pembiaran (omission) yang dilakukan oleh pemerintah, dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum positif.
“Ketiadaan kebijakan cukai MBDK berdampak langsung pada anak-anak, remaja, dan kelompok berpenghasilan rendah. Ini yang paling rentan terhadap konsumsi gula berlebih, dan praktik pemasaran agresif. Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak anak dan kelompok rentan atas perlindungan kesehatan,” tegas tim Kuasa Hukum.
Melalui somasi ini, tim Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima. Agar Presiden RI memprioritaskan penetapan Peraturan Pemerintah, tentang Cukai MBDK. Selain itu, Menteri Keuangan segera mengajukan, serta menghentikan penundaan regulasi tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret. Maka, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjut. Termasuk gugatan perdata, sebagai bentuk pembelaan, atas hak kesehatan publik dan kepentingan konstitusional warga negara. (M9)




Komentar