Polsek Ujungpangkah Ungkap Kasus Curat, Sering Bobol Rumah Tetangga

Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berkelanjutan. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, ditangkap setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an.

Korban yang baru pulang dari Temanggung pada Senin (01/09) pagi, mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp. 2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (03/09), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” ujar Iptu Suwito.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp. 52 juta.

Tahun 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp. 3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025, pelaku mencuri Rp. 3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp. 4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp. 8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp. 3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp. 835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp. 1,82 juta.

“Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(D1)

Komentar

Berita Terkait