IASC Inovasi OJK dan Satgas PASTI, Antisipasi Penipuan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan

Detiknews.id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya. Didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di Kantor OJK, Jakarta.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan. Untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan, secara cepat dan berefek-jera. Didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Sudah bergabung 79 bank di IASC.

IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan, dalam penanganan laporan penipuan. Dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi dilakukan, untuk merespons makin maraknya penipuan, di sektor keuangan. Mayoritas yang terjadi, semakin besarnya dana korban yang hilang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming, di sektor jasa keuangan. Sehingga, kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

“Sudah terlalu lama, kita membiarkan ini terjadi. Dengan berakhirnya hilangnya uang, yang mungkin selama puluhan tahun ditabung, untuk masa tua, pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi, untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center. Diharapkan, memudahkan korban, untuk melaporkan penipuan yang dialami, agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

“Ini janji kita untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK, sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” kata Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menyampaikan, bahwa penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya. Dengan dampak sangat besar dan luas, upaya penanganannya dengan pembentukan IASC. Ini harus segera dilakukan, untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Kesempatan ini untuk memperkuat integritas dan confidence, dari industri jasa keuangan. Mari kita lakukan action yang baik, sesuai dengan harapan masyarakat, konsumen dan stakeholder. Kita yakin, bahwa ini nanti akan didukung penuh oleh semua pihak. Pada saatnya nanti, kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata Mahendra.

Pembentukan IASC diharapkan, semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan lainnya.

Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone, sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting, karena kecepatan pelaporan, sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.

Dengan hadirnya IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan, melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id. Dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Jika masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@Wojk.go.id.

Masyarakat diimbau, untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, agar segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.

Peluncuran IASC dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino dan Direktur Industri, Perdagangan, Koperasi, Perhubungan, Pariwisata, dan Telekomunikasi, Badan Intelijen Negara E. Suryo Widodo.

Hadir juga Wakil Koordinator 1 Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono, Wakil Koordinator III Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Solehudin Akbar, Pit. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan serta Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal. (M9)

Komentar

Berita Terkait