Mafia Tanah Ditangguhkan Penahanannya, Tuntutan Jaksa Diabaikan Hakim

PN Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Mafia Tanah merajalela, salah satunya perkara Penipuan Akta Otentik BPN terhadap SHM no.71. Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, oleh Hakim penahanannya ditangguhkan.

Advokat Alexander Arif alias Alex, sekaligus sebagai korban dari kasus yang menjerat terdakwa Sugeng. Saat hadir dalam Sidang, dengan Ketua Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Farida Hariani.

“Kami memprotes perlakuan Majelis yang melakukan penangguhan penahanan, terhadap terdakwa Sugeng. Karena Jaksa Kejati Jatim sebelumnya sudah melakukan penahanan badan pada terdakwa Sugeng,” tutur Alex.

Menurut Alex, jarang sekali Hakim sampai melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa. Apalagi pada saat penangguhan itu terjadi, penetapannya pun tidak dibacakan oleh hakim.

“Apa alasan Hakim melakukan penangguhan. Itu perlu ditelusuri lebih jauh dan bisa ditanyakan kepada hakim yang telah mengeluarkan penetapan tersebut!,” tuturnya.

Menurut Alex, selama dirinya menjadi pengacara kurang lebih 35 tahun sangatlah janggal, karena terdakwa Sugeng tidak sakit. Pada sidang ke tiga majelis hakim yang diketuai hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah menangguhkan tahanan terdakwa Sugeng.

“Pada saat sidang ke tiga, muncul penangguhan tahanan. Dan sampai hari ini saya tidak tahu alasannya. Karena penangguhan itu tidak pernah dibacakan. Bahkan di SIPP juga tidak dicatat”kata Alexander, Kamis sore (07/11/2024).

Alexander merasakan kejanggalan dalam persidangan. Majelis hakim mengarahkan bahwa jual beli itu adalah tidak sah. Bahkan hakim minta dilakukan sidang ditempat.

“Ini kan aneh, bukan fokus soal penipuan aktanya. Malah sidang objeknya. Ini bukan perdata”kata advokat yang akrab disapa Alex.

Alex juga menjelaskan, dalam khasus ini diduga ada mafia tanah yang bermain untuk merebut tanah yang telah dimiliki oleh pemilik kavling, hal itu nampak jelas dengan adanya keterangan Ong Hengky Ongko Wijoyo didepan persidangan menerangkan bahwa Ong Hengky Ongko Wijoyo tidak pernah melihat lokasi tanah yang dibeli dari Sugeng.

“Kan sangat aneh. Masa orang mau membeli tanah, sama sekali tidak melakukan survei, disamping itu Ong Hengky Ongko Wijoyo juga menerangkan bahwa Dia tidak pernah melihat Sertipikat no.71 Kelurahan Kalijudan, tidak berada ditangannya beliau, banyak hal janggal yang ditemui dalam keterangan yang disampaikan oleh Ong Hengky Ongko Wijoyo,”kata Alex.

Selain itu, masih kata Alex, Ong Hengky Ongkowijoyo juga menerangkan bahwa notaris Agatha telah melakukan pengecekan ke BPN thdp SHM no.71.

“itu adalah bohong karena menurut pengakuan Aghata dia belum melakukan pengecekan ke BPN thdp SHM no.71. Harga tanah pada saat dilakukan ikatan jual beli ( tahun 2014) hanya dengan harga Rp. 600.000,- / M² pada hal harga tanah pada saat itu Rp.4.000.000,- / M²,”ungkap Alex.

Atas hal itu, Alex mengkuatirkan adanya mafia tanah dalam perkara ini, bisa merambah ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kekhawatiran Alex cukup beralasan. Karena majelis hakim memberikan penangguhan penahanan yang sama sekali tidak jelas alasannya.

“Kekhawatiran saya cukup beralasan dengan adanya peristiwa penangguhan Penahanan yang sama sekali tidak jelas alasannya, dan akan berakhir dengan putusan bebas”ungkapnya

Alexander berharap kepada majelis hakim, Agar menjatuhkan hukuman yang adil dan jangan melindungi mafia tanah.

Untuk diketahui, terdakwa Sugeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Farida Hariani dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sugeng, terdakwa pada kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna kota Surabaya.

Jaksa Farida dalam tuntutannya, dikatakan, terdakwa Sugeng telah terbukti bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar segera terdakwa ditahan,” ujarnya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang memberatkan kata Jaksa Farida, bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya.

‘Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.

Setelah mendengar tuntunan tersebut, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Sugeng melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 M², berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.

Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.

Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain.

Sedangkan fakta sebenarnya, tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling. Serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.

Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang, karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.

“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah, totalnya seharga Rp. 6.632.000.000. Dimana terdakwa Sugeng, telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai, sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli. Semua dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn dan sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.

Akibat dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa. DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan. Karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukannya. (M9)

Komentar

Berita Terkait