Detiknews.id Surabaya – Penasihat Hukum Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. Managing Partner pada Masyhur And Partners mendampingi ABS (22), warga Kec. Panggungrejo, Pasuruan. Mengadukan perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan langgar UU ITE, 18 akun yang mencemarkan nama baik ABS dan ayahnya Habib Taufiq Assegaf. Dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Akun pencemaran viral di Youtube, Instagram dan lainnya.
Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf.
“Para Pelapor mengadukan terlapor tanggal 12 Agustus 2024. Dengan mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di Media Sosial,” tutur Sayyid Umar Al Masyhur, saat mendampingi Pelapor.
Para pelapor dengan ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah, ada kesepakatan saling memaafkan. Justru oknum tersebut yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan.
Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun sosial media Instagram.
“Namun, Video tersebut diupload juga oleh akun Instagram Rabithah Alawiyah. Usai video klarifikasi, diupload dan tersebar di Sosial Media,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Sayyid, bahwa setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para Pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di Sosial Media (Kanal Youtube, akun email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.
“Akibatnya, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua Para Pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Sayyid, klien kami menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama akun / chanel Youtube terlapor sudah kami serahkan ke Polda Jatim. Terkait dugaan pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
“Akibat perbuatan para pelaku, pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Sayyid.
Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya.
“Benar jika tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami sudah menghubungi yang bersangkutan sebagai upaya mempercepat proses penyelidikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (M9)
Komentar