Polemik Tanah Tambak OSO 9,8 Hektar Diduga Tiga Sertifikat Palsu

Tanah Tambak OSO

Detiknews.id Sidoarjo – Polemik tanah Tambak OSO sejumlah 9,8 Hektar, mencatut nama Agung Wibowo (PT KM) sebagai terdakwa. Berawal atas hak kepemilikan tanah Tambak Oso, yaitu SHM NO 931 luas : 57.741 M² atas nama : Miftahur Roiyan, SHM NO 657 luas : 36.694 M² dan SHM NO 656 luas : 4.033 M² atas nama Elok Wahiba. Total luas : 98.468 M².

Polemik Tanah Tambak OSO, korban minta keadilan / M9

Polemik Tanah Tambak OSO ini bermula, dijual sejak tahun 2015. Namun, upaya penjualan ini berkendala. Salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Penasihat Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., Rusman Hidayat S.H., dan Sartono, S.H., M.H., meminta keadilan untuk Kliennya yaitu, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, Rabu (11/09/2024).

Andi Fajar Yulianto, S.H, M.H, menuturkan, telah dilakukan berbagai upaya hukum untuk menetralisir ini, mulai pemblokiran (oleh Kuasa baru /Pebruari 2018 beralih ke Kuasa Hukum lain), namun ditengah perjalanan pemblokiran pun akhirnya dicabut pada tanggal 17 Juli 2018.

“Klien kami telah membuktikan bahwa tiga Sertifikat yang telah mati dan positif berganti Nama PT. KM. Terbukti dari hasil pengecekan Sertifikat No 931, 656 dan 657 telah di BPN Sidoarjo. Padahal tiga Sertifikat masih di Klien yang senyatanya Sertifikat tersebut adalah palsu,” jelasnya.

Menurutnya, putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari oleh penipuan dan pemalsuan sertifikat.

“Kami sudah melakukan upaya hukum baik perdata juga pidana, tak gentar menghadapi berbagai kendala dalam memperjuangkan hak klien. Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan, bahwa terdakwa terbukti menipu dalam transaksi jual beli tanah ini,” tegas Andi Fajar.

Lanjutnya, diduga terdakwa sempat terlibat dalam proses pembelian, juga gagal melakukan pembayaran tahun 2028. Juga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum.

“Diduga palsu, selanjutnya tanah tersebut berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT KM pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien,” terangnya.

Dalam putusan pidana No. 236/ Pid.B/ 2021/ PN.Sda, diperkuat dengan putusan di tingkat kasasi dan PK, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso. Pengadilan memerintahkan agar Sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Andi juga menekankan, pentingnya melawan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT KM, yang berdasarkan bukti hukum, tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, kami memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum, didampingi Teguh Sarosa , S.H., M.H., dan Irwan Efendi, S.H., M. Hum., sebagai Hakim Anggota, menjatuhkan pidana kepada terdakwa  pidana penjara 3 tahun. Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, ” jelasnya saat sidang, Jum’at tanggal 2 Juli 2021 di PN Sidoarjo.

Diperkuat penetapan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan. Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan penetapan barang bukti.

Hal itu disebutkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Retnowati, S.H., Panitera Pengganti pada PN  Sidoarjo, serta dihadiri oleh JPU Budhi Cahyono, S.H.

Berdasarkan Fotocopy Salinan Putusan PTUN Surabaya Nomor 131/ G/ 2019/ PTUN.SBY tanggal 10 Maret 2020 dan Nomor 99/ B/ 2020/ PT.TUN.SBY tanggal 8 Juli 2020. Fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 533 K/ TUN/ 2020 tanggal 10 Desember 2020.

Asli Surat Keterangan Nomor 131/ G/ 2019/ PTUN.Sby tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani Panitera PTUN Surabaya. Fotocopy Salinan Putusan PN  Sidoarjo Kelas I A Khusus Nomor 245/ Pdt.G/ 2019/ PN Sda, tanggal 9 Maret 2020.

Sementara Rusman memaparkan, sebagaimana Perkara Pidana : Nomor: 236/ Pid.B.2021/ PN.Sda, tanggal 2/7/2021, jo. No. 873/ Pid/ 2021/ PT.SBY, tanggal 16/9/2021 jo. No.32.K/ Pid/ 2022, tanggal 19/01/2022, jo. No. 21 PK/ pid/ 2023, tanggal 9/03/2023.

“Kami berupaya dan mendesak Kejaksaan Sidoarjo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap pengembalian Sertifikat kepada Klien. Mereka adalah pemilik sah,  semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” jelasnya.

Rusman menambahkan, semua dinamika Putusan yang ada baik perdata secara bukti materiil dan fakta tidak terbantahkan dalam perkara pidana. Ini Putusan berkekuatan hukum tetap serta telah tereksekusi atas nama terdakwa sebagai terpidana.

“Intinya terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap proses jual beli obyek ini. Dalam putusan jelas ditegaskan perintah Sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” pungkasnya.

Tanah Tambak OSO dipalsukan atas nama pemegang hak PT KM, berupa 1 bendel Asli SHGB Nomor 415/Desa Tambakoso, Surat Ukur tanggal 4/3/2008 Nomor 00002/ 18.08/ 2008 luas 4.033 m2, 1 bendel Asli SHGB Nomor 414/Desa Tambakoso, Surat Ukur tanggal 4/3/2008 Nomor 00003/ 18.08/2008 luas 36.694 m2, dan 1 bendel Asli SHGB Nomor 413/Desa Tambakoso, Surat Ukur tanggal 23/1/2015 Nomor 00401/ Tambakoso/ 2011 luas 57741 m2. (M9)

Komentar

Berita Terkait