Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Spesialis Curanmor, Airsoft Gun dan Mobil Pick-Up 

Jatanras Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melalui Unit III, berhasil menangkap 3 pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R2 dan R4. Ungkap kasus di gelar di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus Curanmor, menunjukkan barang bukti / M9

Ditreskrimum Polda Jatim, mengamankan MSA (30) dan MB (28) warga Lumajang yang bersenjata airsoft gun setiap mencuri R2. Mereka beraksi di wilayah Kabupaten Jember. Tersangka lainnya, EFD (30) warga Surabaya.

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor / M9

Sesuai arahan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap 3 pelaku Curanmor. MSA dan MB warga Lumajang, setiap beraksi dengan senjata Soft Gun untuk menakuti korban. Tersangka EFD warga Surabaya, spesialis pencurian Pick Up.

“Kedua pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, hanya untuk menakuti para korbannya saat beraksi. Satunya spesialis mencuri mobil Pick Up dan 1 temannya, tapi sudah ditahan Polres Pasuruan, “jelasnya, Senin (09/09/2024)

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 1 mobil Pick Up hasil curian / M9

Lanjut Jumhur, mereka mempunyai peran berbeda saat beraksi. MSA bertindak sebagai eksekutor membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan MB adalah joki.

“Salah satu aksinya dilakukan kawanan ini pada tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, kabupaten Jember,” terangnya.

Menurut Jumhur, selanjutnya tersangka beraksi pada tanggal 23 April 2024 sekitar pk. 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember. Tepat di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an, Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.

“Cara mereka bermain seperti pelaku lainnya, datang ke TKP kemudian  menggambar. Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.

Menurut Jumhur, kedua tersangka mengaku bahwa kendaraan curian dijual kepada teman mereka, Samin yang ditetapkan sebagai buron. Untuk 1 unit motor curian dihargai Rp. 4.700.000.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa ada beberapa TKP dibantu agar  masyarakat memasang CCTV. Saya berharap ini lebih ditingkatkan, untuk memudahkan dalam mengidentifikasi pelaku,” paparnya.

Ditambahkan oleh Jumhur, untuk kasus EFD ini spesialis pencurian mobil Pick Up. Ia bersama temannya YKB warga Dusun Pagerwejo DS.Benerwojo Kec. Kejayan Kab. Pasuruan saat ini (ditahan oleh Polres Pasuruan).

“Pelaku mencuri menggunakan motor Honda Vario dan kunci T milik YKB (telah diamankan oleh Polres Pasuruan). Keduanya berhasil eksekusi 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax hitam tahun 2013 No.Pol.W-8594-Pl, dengan TKP di Ds. Ketegan Kec Tanggulangin Kab. Sidoarjo,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 senjata Soft Gun serta amunisi, 1 set Kunci T, 1 buah Celurit, 3 motor (Honda Scoppy dan Vario) dan 1 unit Pick Up Grand Max. (M9)

Komentar

Berita Terkait