Pengadilan Militer III-12 Surabaya Vonis Bebas Oknum TNI AL Perkara Palsukan Surat Ijin Cerai

Dilmilti III-12 Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Militer III-12 Surabaya, menggelar sidang putusan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya. Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Letkol (Kum) Jonarku didampingi anggota, memvonis bebas  terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat ijin cerai.

Pengadilan Militer III-12 Surabaya memvonis bebas Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya / M9

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya (42), merupakan terdakwa oknum TNI yang berdinas di Lantamal V Surabaya. Menjalani sidang putusan berperkara dengan mantan istrinya Djauharatul Insijah.

Majelis hakim yang diketuai Letkol (Kum) Jonarku tersebut menilai dakwaan terhadap oknum TNI itu tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan oditur militer.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” kata Letkol (Kum) Jonarku saat membacakan putusan, Kamis sore (08/08/2024)

Advokat Hendrayanto sebagai Kuasa Hukum korban Djauharatul Insijah, menjelaskan rasa kecewa dengan hasil putusan. Walaupun begitu tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengirim surat ke Panglima TNI dan KSAL.

“Kami sangat kecewa, secara aturan dan ketentuan sebenarnya sudah jelas, ada apa dengan TNI ini, kalau TNI tidak bisa tegas pada anggotanya, bagaimana dengan orang lain,” kata Hendrayanto.

Usai sidang, Djauharatul Insijah mantan istri terdakwa mengungkapkan, kekecewaan atas hasil putusan Majelis Hakim yang membebaskan mantan suaminya atas perkaranya.

“Saya merasa kecewa dan tidak terima. Saya heran, padahal terdakwa sudah jelas terbukti memakai surat izin cerai palsu. Secara kedinasan, maaf, apakah TNI seperti itu, bisa sampai lolos (surat izin cerai) tidak ada nomor, profesionalitasnya dimana,” jelas Djauharatul.

Djauharatul akan berkoordinasi dengan pihak Oditur dan penasihat hukumnya untuk banding dengan mengajukan Kasasi.

“Kami ajukan Kasasi ke pengadilan pusat,” pungkas Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis.

Sebagai informasi, Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat izin cerai oleh mantan istrinya. Dia didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut Oditur Militer, Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis hukuman 10 bulan penjara.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dua kali atas kasus lain. Yaitu vonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama. (M9)

Komentar

Berita Terkait