Dakwaan Terima Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar, Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Diadili

PN Tipikor Surabaya

Detiknews.id Sidoarjo – Dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret nama mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Agenda sidang dakwaan berada di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Sidang dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Pasutri ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 150,2 Miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp 106,1 Miliar.

JPU dari KPK Arif Suhermanto menuturkan, dalam dakwaan disebutkan, keduanya didakwa menerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

“Dakwaan atas gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ± Rp 100 miliar lebih,” tuturnya.

Menurutnya, dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

“Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujarnya. Kamis (13/06/2024)

Diaz Wiriardi selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan.

“Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan yang dibebankan kepada kliennya.

“Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

Untuk Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan bagi penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Akibat perbuatannya, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk diketahui, dalam perkara pertama, keduanya telah divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (M9)

Komentar

Berita Terkait