Sinergitas BPJS Kesehatan Surabaya dan Kejaksaan Tuntaskan Tunggakan Iuran JKN Ratusan Badan Usaha 

BPJS Kesehatan

Detiknews.id Surabaya – Sinergitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menuturkan, hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum.

“BPJS Kesehatan Surabaya diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidak patuhan peserta,” tuturnya.

Hernina mengungkapkan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.

Ia menyebutkan bahwa di tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN.

“Sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakan sekitar Rp 1,5 Miliar. Ini sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN. Saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” tegas Hernina.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan memberi dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan termasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.

Dijelaskan, BPJS Kesehatan Surabaya selaku badan penyelenggara jaminan sosial bekerja langsung di bawah presiden telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Surabaya dalam hal kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum.

“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya Jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tutur Joko.

Joko menjelaskan fungsi dalam penandatangan ini bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya. Selain itu juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan saja.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan KCU Surabaya kepada Kejari Surabaya. Insyaallah, kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami siap kalau dibutuhkan dan berharap melalui MoU ini bukan sekedar seremonial saja, setelah ini sudah menunggu 100 SKK, kita akan tindak lanjuti,” ujar Joko.

Selain Kejaksaan Negeri Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

BPJS Kesehatan Surabaya ruang lingkup kerja sama itu sendiri antara lain berupa pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (M9)

Komentar

Berita Terkait