Subdit III Tipikor Polda Jatim Tangkap 3 Mafia Tanah Sumenep, Fantastis Rp 114 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim melalui unit IV berhasil menangkap DPO dari Direktur PT SMIP, yaitu H. Sugianto (HS) dan kedua tersangka lainnya berada di Rumah Sakit. Akibat kasus Tipikor Ruislag atau tukar guling tanah ini negara rugi senilai Rp. 114 Miliar. Total dari Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa Kabupaten Sumenep, senilai 17 hektar.

Subdit III Tipikor Polda Jatim menunjukkan kretek yang di korupsi oleh tersangka dan teman-temannya / M9

Hasil ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Edy Herwiyanto, Kanit IV Tipikor Kompol Samidi dan Panit IV Iptu Dedhi Kris. Kegiatan ungkap kasus berada di Gedung Bid Humas Polda Jatim.

Polda Jatim menunjukkan hotline jika ada laporan terkait mafia tanah / M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Institusi Polri akan memberantas mafia tanah.

“Kali ini Subdit III Tipikor Polda Jatim melalui unit IV berhasil menangkap HS yang selama ini menjadi DPO. Selain itu ada 2 tersangka lainnya. Jika ada pengaduan terkait ini masyarakat bisa telpon di Hotline 081234616882,” tuturnya. Rabu (05/06/2024)

Kasubdit Edy menjelaskan, kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997. Berdasarkan penilaian BPKP Kab. Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Tahapan saat ini, Subdit Tipikor menetapkan 3 orang tersangka yakni, Direktur PT. SMIP H.Sugianto (HS), pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR), ungkap AKBP Edy.

Mobil Land Cruiser milik DPO yang disita Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim / M9

Masih dengan Edy, tersangka HS dalam kasus ruislag diganti dengan tanah yang terletak di Pabrasan, ternyata itu fiktif. Pada tahun 2015, masyarakat mengadukan perkara tersebut ke Polda Jatim. Dilanjut pihak Subdit Tipikor melakukan penyelidikan, ternyata tanah ini milik masing-masing warga di tiga desa tersebut.

“Kita cek awal kasus ruislag ini antara Direktur PT SMIP dengan warga. Kita telusuri mulai dari akta jual beli (AJB) tidak terregister baik di PPAT maupun pihak Kecamatan. Kita cek, ternyata semua fiktif alias tidak ada,” tegasnya.

Menurut Edy, saudara HS dinyatakan melanggar aturan karena telah memalsukan dokumen atas proses peralihan tanah yang tidak sesuai prosedur antara PT SWIP dengan pihak desa, sedangkan kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pendalaman keterangan.

“Selang waktu proses dugaan tindak pidana korupsi ini, Subdit Tipikor juga dilayangkan gugatan praperadilan oleh Direktur PT SMIP. Alhamdulillah, Pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut,” terang Edy.

Ditambahkan oleh Edy, setelah ditolak Pengadilan, ternyata HS masih melakukan penjualan obyek tanah. Lalu, beberapa dokumen sertifikat oleh Direktur PT SMIP mengajukan kepada BPN Kab. Sumenep. Hingga saat ini, HS memberikan uang kepada ketiga Kades atas dengan tanah pengganti yang disewanya.

“Kami juga meminta keterangan kepada ketiga Kades itu, mereka juga tidak mengerti obyek tanah pengganti itu letaknya tidak tahu. HS juga ditanyai tidak mengetahui obyek tanah itu juga. Lalu kita cek di Pemkab Sumenep, dari ketiga desa itu, belum terdaftar sebagai tanah kas desa,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan ancaman hukuman 4 tahun, 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana denda Rp. 200 juta hingga maksimal Rp. 1 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait