Detiknews.id Sampang – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan 6 pelaku terduga pemakai Narkoba. Diduga 1 orang adalah pengedar sedangkan 5 pelaku lainnya adalah pemakai. Ini dalam rangka upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Jatim.
Bahaya Narkoba, sering disosialisakan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di Masyarakat. Baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dengan mendirikan Kampung Tangguh anti narkoba hingga penegakan hukum.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra menuturkan, seperti pada hari Jumat tgl 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan 7 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Benar, kami mengamankan 7 pelaku Narkoba. Tetapi 1 orang tes urine negatif, 1 orang pengedar dan 5 orang pemakai yang kami rehab,” tuturnya. Sabtu sore (30/03/2024)
Dijelaskan oleh AKBP Windy, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates.
“Ini berdasar informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan 6 orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur, Banyuates, Sampang. Ena orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,” kata AKBP Windy Syahputra.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya. Bersama barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram.
“Petugas membawa ke 7 orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine,” terang AKBP Windy.
Menurutnya, dari hasil test urine ada 2 orang negatif H dan M. Sedangkan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.
“Jadi 1 orang yang dipulangkan inisial H yang hasil test urinenya negatif, kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,” ujar AKBP Windy.
Selanjutnya masih kata AKBP Windy, pada Senin, tanggal 24 Maret 2024. Pihaknya melakukan gelar perkara diruang Ditresnarkoba Polda Jatim. Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang atas nama M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.
“Inisial M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,” tegas AKBP Windy.
Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urinenya positif, kata AKBP Windy dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.
“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,” jelas AKBP Windy.
Akibat perbuatannya, tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar