Pj Gubernur Jatim : Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Jatim 1

Detiknews.id Surabaya –  Pejabat Gubernur Jawa Timur (Pj Gubernur Jatim), Adhy Karyono mengajak masyarakat wajib pajak (WP) di Jawa Timur untuk segera melaporkan SP Tahunan PPh melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id, di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Pj Gubernur Jatim mengajak masyarakat wajib pajak di Jawa Timur segera melaporkan SPT Tahunan. Seruan ini disampaikan didampingi Para Kepala Badan dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Sigit Danang Joyo.

“Saya mengajak masyarakat wajib pajak utamanya masyarakat Jawa Timur, laporkan SPT Tahunan anda melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id. Kita juga bisa lapor SPT Tahunan menggunakan NIK. Ini sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Ayo rek, lapor SPT. Pajak untuk pembangunan bangsa dan kemakmuran rakyat,” tegas Adhi Karyono.

Adhy Karyono mengakhiri ajakan dengan menunjukan bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaksanakannya tepat waktu sebagai contoh teladan bagi wajib pajak di Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo mengapresiasi langkah positif yang ditunjukan Pj. Gubernur dengan mengajak seluruh masyarakat wajib pajak di Jawa Timur untuk mengikuti jejaknya dengan segera melaporkan SPT Tahunan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat wajib pajak Jawa Timur untuk mengambil langkah yang sama dengan Bapak Adhy Karyono dengan melaporkan SPT Tahunan. Melalui ketaatan pajak ini, kita semua turut berkontribusi dalam pembangunan negara,” ungkap Sigit Danang Joyo.

Mari Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2024.

Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id

#Pajak Kuat, APBN Sehat.

Komentar

Berita Terkait