MAKI Sebut Ada Dugaan Manuver Politik Rekayasa DPC PDIP di Pileg DPRD Kota Surabaya

MAKI

Detiknews.id Surabaya – Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim Heru Satriyo, mendampingi saksi Pelapor sekaligus Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari Partai Gerindra, Edy Sucipto, S.H. Menggelar Conference Pers terkait penggelembungan suara. Kegiatan berada di One Deck Cafe, Sutos, Surabaya.

Kesaksian pelapor dalam Manuver Rekayasa Pileg Kota Surabaya Secara Masif untuk Caleg DPRD Kota Surabaya 2024-2029 yang dilakukan DPC PDIP Kota Surabaya.

DPC PDIP Kota Surabaya disebut melakukan manuver rekayasa Pileg DPRD Kota Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Saksi Pelapor sekaligus Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari partai Gerindra, Edy Sucipto, S.H., dengan didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo.

Edy menjelaskan, saat ia menjadi Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3, rekapitulasi suara terdapat kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan. Diduga ada 9 wilayah tingkat kecamatan.

“Kecurangan yang saya temukan di wilayah Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kutisari, Panjang Jiwo, Bulak, Sukolilo, Kenjeran dan Kedung Cowek,” ungkap Edy yang juga Kontraktor atau pengusaha ini.

Edy juga memperlihatkan form C1 Plano dan form DAA1 sebagai bukti laporannya ke Bawaslu adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Saya telah melapor ke Bawaslu. Cuma saya pesimis untuk penyelenggaraan pemilu ke depan, karena hasilnya bisa diatur-atur,” ungkapnya.

Esti salah satu saksi adanya penggelembungan suara memberikan kesaksian, saya dan 3 teman lainnya dari Partai PKS mengetahui tentang kecurangan ini. Bukti atau data sudah kami siapkan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo menuturkan, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk mengawal laporan atas adanya pelanggaran pemilu 2024.

“LSM MAKI Korwil Jatim tidak mempunyai kepentingan caleg dari partai kontestan pemilu menjadi Anggota Legislatif atau tidak,” ungkapnya. Rabu (20/03/2024)

Ditambahkan oleh Heru, jika prosedur awal sudah dilanggar, maka MAKI Jatim memastikan selama 5 tahun, caleg yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Surabaya diyakini tidak akan maksimal dalam mengemban amanah masyarakat Kota Surabaya.

“MAKI Jatim berharap carut marut dalam laporan segera tuntas. MAKI Jatim sudah menyiapkan tim advokasi untuk mengawal dugaan kecurangan pileg DPRD Kota Surabaya agar bisa diusut sampai tuntas,” tutup Heru. (M9)

Komentar

Berita Terkait