Komisi Yudisial Jatim Tindaklanjuti Laporan Hie Khie Sin, Diduga Hakim Niaga Langgar Kode Etik

Komisi Yudisial

Detiknews.id Surabaya – Komisi Yudisial (KY) Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Gayungsari Barat Kecamatan Gayungan, Surabaya. Didatangi Hie Khie Sin Pengusaha asal Bali ini didampingi Kuasa Hukumnya Dr (c) Indra Triantoro S.H, M.H. untuk menindak lanjuti laporan dugaan Hakim Pengawas (Hawas) yang diduga melanggar kode etik, dengan melengkapi dokumen atau berkas bukti tambahan yang diminta oleh Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial Jatim saat menerima laporan terkait kinerja Hakim Pengawas PN Surabaya / M9

Diduga, Hakim Pengawas (Hawas) Sudar S.H, M.H, yang dianggap melanggar kode etik kehakiman dalam menjalankan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, sebagai bentuk tindak lanjut laporannya.

Kuasa Hukum Debitur Hie Khie Sin, Dr (c) Indra Triantoro S.H, M.H., menuturkan, pihaknya datang ke Komisi Yudisial (KY) Provinsi Jawa Timur tujuannya untuk menyerahkan berkas tambahan bukti laporan atas dugaan Hakim Pengawas (Hawas) Sudar S.H, M.H, yang dianggap melanggar kode etik kehakiman dalam menjalankan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.

“Kami kesini hari ini, untuk menyerahkan berkas untuk melengkapi bukti tambahan pelaporan atas dugaan Hakim Pengawas yang melanggar kode etik dan dinilai kurang profesional. Hakim yang kita laporkan, Hakim Pengawas Sudar. Disini tadi sudah diterima oleh ibu Ragil selaku Asisten Komisi Yudisial Jatim,” tuturnya. Kamis (7/3/2024) siang

Menurutnya, Hawas Sudar dituding tidak independen, tidak berperilaku adil, terkesan memihak kepada kurator, dan tidak sejalan dengan prinsip kehakiman.

“Hal ini terlihat ketika bapak Sudar selaku Hawas memimpin rapat dalam agenda pergantian pergantian kurator yang permohonannya diajukan oleh kuasa hukum 10 Kreditor Konkuren pada tanggal 5 Desember 2023 lalu,” terangnya.

Lanjut Indra, secara profesional, dia meminta agar pihak KY yang mempunyai kewenangan untuk segera memproses hawas Sudar. “Kami juga menyampaikan agar hal ini ditindaklanjuti dan proses secara cepat,” tegasnya.

Selain di kantor KY Jatim, pihaknya juga telah membuat pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terkait etika hakim dan panitera pengganti yang kurang profesional. “Selain itu kita sudah melakukan pelaporan kepada bawas MA terkait etika hakim dan panitera pengganti yang kurang profesional,” terangnya.

Indra juga menyayangkan sikap Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti, yang tidak menanggapi atau merespon surat keluhan yang dikirim oleh kliennya sebanyak 5 kali.

“Selain itu juga diduga adanya konspirasi antara Hakim pengawas, panitera pengganti dan Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, S.H., M.H, M.. CIL, CLA sejak bulan Juli 2023. Karena surat dan permohonan yang diajukan oleh klien Saya tidak pernah digubris sama sekali, Padahal kita sudah bersurat, sudah 5 kali ke Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti, tapi tidak ditindaklanjuti,” keluhnya.

Tujuan surat yang dikirim kan ke PN Surabaya agar ada tindak lanjut terkait permohonan pergantian kurator karena Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, S.H,. M.H., MM., CIL., CLA diduga menyelewengkan hasil on going concern aset bundel pailit dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kurator.

“Nyata- nyata dari debitur dan para kreditur Konkuren sudah sepakat dan mengajukan permohonan untuk mengganti kurator. Namun faktanya terkait permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum 10 Kreditur Konkuren tersebut masih “menggantung” dan tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini meskipun terhadap permohonan tersebut.

Ini telah memenuhi Pasal 90 dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Kepailitan. Selain itu Atas klien kami telah membuat Laporan polisi di Polrestabes surabaya terkait dugaan Pasal 400 ayat (1), Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP,” bebernya

“Kami juga membuat gugatan perbuatan Melawan Hukum Di PN Denpasar terkait lelang yang diajukan oleh Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, S.H., M.H., M.M., CIL., CLA karena diduga adanya konspirasi untuk menghilangkan barang bukti karena obyek yang dilelang tersebut saat ini sebagai obyek Laporan di Kepolisian,” terangnya.

Masih Indra selaku kuasa hukum Debitur juga menyebutkan, selain hawas yang diadukan ke KY jatim, dia juga melakukan upaya hukum dengan gugatan melawan hukum di PN Denpasar terkait lelang yang diajukan oleh Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, S.H., M.H., M.M., CIL., CLA. “Karena diduga adanya konspirasi untuk menghilangkan barang bukti, karena obyek yang dilelang tersebut saat ini sebagai obyek Laporan di Kepolisian,” ujar Indra bersama kliennya.

“Kita cari keadilan, hari ini harapan kita netralitas terkait komisi yudisial agar Hawas diperiksa, mudah-mudahan kedepannya adanya keadilan untuk klien kami. Juga kita berharap adanya pengawasan dari KY agar semuanya netral,” pungkas Indra.

Sementara, Ragil Kusnaning Rini selaku asisten di Kantor Komisi Yudisial (KY) Jatim. Ragil membenarkan adanya laporan terkait dugaan Hakim Pengawas yang dinilai tidak profesional. Laporan tersebut guna untuk melengkapi data dan bukti-bukti. Data dan bukti itu permintaan dari pihak KY pusat yang disampaikan melalui surat kepada pihak pelapor.

“Sebenarnya KY pusat sudah terima laporan ini, pada bulan Desember 2023. Sudah ada respon dari KY permintaan kelengkapan data yang disampaikan melalui surat pernyataan-pernyataan orang. Prosesnya laporan yang sudah masuk, termasuk data bukti tambahan akan di verifikasi lagi. Kalau ini layak untuk dilaporkan dan ini masuk dalam kewenangan KY, maka akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ragil, saat ditemui di kantornya.

Untuk diketahui, pengaduan ini berawal saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit.

Dalam proses sidang Perkara Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Sby, kurator dianggap kurang profesional digantikan dengan kurator Azis.

Namun dengan digantikannya Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Dengan sikap Kurator Azis yang tidak professional tersebut kreditor dan debitor kembali mengajukan pergantian kurator kepada Hakim Pengawas Sudar. Namun disini Hakim Pengawas Sudar dinilai terkesan mengolor waktu.

Lantaran debitur dan kreditur sudah mengajukan permohonan pergantian kurator, atas permohonan tersebut tidak segera dilaksanakan oleh Hakim Sudar. Sehinggal tanggal 24 Juli 2023 kuasa hukum Hie Khie Shin menghadap ke Sudar namun tetap tidak ada panggilan untuk rapat kreditor.

Pada tanggal 7 November 2023, PN Surabaya memanggil para pihak untuk rapat koordinasi namun kurator Azis tidak datang. Berlanjut tanggal 14 November 2023, hakim pengawas melakukan rapat koordinasi lagi tapi hanya kurator Azis saja yang diundang. Selain itu terkait dengan daftar piutang tetap, pada tanggal 22 November 2023 terdapat Daftar Piutang Tetap (DPT) yang muncul tanpa adanya rapat kreditor terlebih dahulu. (M9)

Komentar

Berita Terkait