Gudang 290 Meter Jalan Kenjeran 340 A Surabaya, Berhasil di Eksekusi PN Surabaya 

PN Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Gudang seluas 290 meter yang berlokasi di Jalan Kenjeran nomer 340 A, Kenjeran, Surabaya. Berhasil di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi ini tentang adanya gugatan perdata dalam perkara Nomer 155 /Pdt.G /2019 /PN.Surabaya. Rabu Pagi (06/03/2024)

Ratusan massa hadir dilokasi Pukul 07.30 Wib, meskipun agak alot namun eksekusi berhasil dilaksanakan. Awalnya, hingga tanggal 27 Februari 2024 mendapat penolakan dari Sutomo Hadi dan kawan-kawan sebelumnya selaku tergugat. Juga dari massa yang diduga dari penggugat satu atau pemohon, Probo Wahyudi.

Kuasa Hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief menuturkan, Sie Probo melakukan gugatan, itu yang digugat adalah Cicik Permata Diaz dkk selaku ahli waris dari Pudi Astuti sama Mochammad Sutomo Hadi tidak ikut Digugat. Ditengah perjalanan gugatan tersebut muncul Intervensi dari pihak Ratna Widjaja dan Enny Widjaja selaku ahli waris dari Widjaja. Yang mengklaim tanah itu milik dari orang tua mereka berdua.

“Nah, dasar yang dipakai Ratna Widjaja dan Enny Widjaja adalah Akta Perdamaian itu yang mencabut. Yang kedua mereka perkuat dengan putusan Verset di Pengadilan Jakarta Timur. Itu yang dipakai oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya. Sementara gugatannya Pak Probo bahwa dia sudah membeli secara sah dan melampirkan segala Akta Jual Belinya tidak dihargai. Tidak dipertimbangkan sama sekali dan juga tidak diputus,” bebernya.

Masih kata Alex, terlepas gugatan itu ditolak atau tidak dapat diterima, seharusnya gugatan yang dilakukan Sie Probo haruslah tetap diputus. Hari ini tanggal 06 Maret 2024, pihaknya berhasil melakukan Eksekusi.

“Ini tidak, mendadak dalam amarnya dinyatakan mengabulkan gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi Ratna Widjaja dan Enny Widjaja. Sementara gugatan awalnya tidak diputus dan tidak dipertimbangkan. Juga ada bukti yang sebelumnya yaitu Widjaja Menggugat Hanggar Surya di Pengadilan Tata Usaha Negara dan itu sudah selesai,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat Irwan S. memberikan keterangan bahwa masalah ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh pengadilan. Jadi Pengadilan menguatkan akte tersebut. Terkait perlawanan, pihak kami sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya melawan adanya melanjutkan eksekusi, ” jelasnya.

Ratusan personel TNI Polri berhasil mengamankan aksi dorong massa dari tergugat yang berupaya menghalangi Tim  Juru Sita Pengadilan Surabaya, Petugas Darmanto dan Fery.

Begitu petugas juru sita PN Surabaya dikawal personel TNI tiba, ratusan massa langsung melakukan aksi dorong. Akhirnya, petugas juru sita PN berupaya tetap melakukan eksekusi hingga usai Pukul 13.00 Wib.

Untuk informasi, sebelumnya adanya pembatalan jual beli awal di tahun 2006. Jadi gugatan itu terjadi di 2003. Artinya itu apa, setelah itu selesai antara Wijaya dengan Pudi Astuti melakukan pembatalan itu.

Usai itu, Suami Pudi Astuti yaitu DR. H Suharyono pada tanggal 4 Mei 2007 DR. meninggal dunia dan pada 14 Maret 2014 diterbitkan Akta Kematian oleh Dispendukcapil Jakarta Timur.

Selang 14 hari kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2007 Pudi Astuti Suharyono meninggal dunia juga dan pada 13 Maret 2014 diterbitkan Akta Kematian oleh Dispendukcapil Jakarta Timur.

Semasa hidupnya pasangan suami istri DR. H Suharyono dengan Pudi Astuti Suharyono mempunyai anak Ir. Endang Sri Rahayu, Dokter Rita Barawati, Ir. Edi Pangaribowo, Yanuar Limantoro, Cicik Permata Dias Suciningrum, Karunia Indra Cahya Pawitra dan Cintiya Anindya Indriati.

Kemudian, tanggal 20 Juni 2017, PN Surabaya menghukum Sutomo Hadi dengan pidana penjara selama 2 tahun, terbukti bersalah membuat Akta Perdamaian Nomor 02 tanggal 2 April 2015 yang membatalkan Akta pembatalan Nomer 68, tanggal 29 September 2006.

Padahal sebelumnya Sutomo Hadi dengan Cicik Permata Dias Suciningrum telah menjual kepada Sie Probo Wahyudi tanah seluas 290 Meterpersegi yang terletak di Jalan Kenjeran Nomer 248 – 250 Surabaya, tertuang dalam Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 126 tanggal 30 September 2013 dan Akta Kuasa Menjual Nomer 127 tanggal 30 September 2013 atas tanah seluas 6.800 Meterpersegi di Jalan Kenjeran 348-350. (M9)

Komentar

Berita Terkait