KJJT Apresiasi Kejari dan PN Jombang Vonis 18 Tahun Pembunuh Jurnalis

KJJT

Detiknews.id Jombang – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Jombang, memberikan apresiasi berupa 2 Karangan Bunga kepada Kejari dan PN Jombang. Pasalnya, berhasil vonis Pelaku Pembunuhan Jurnalis Almarhum Moh Sapto Sugiono.

Kepala Kejari (Kajari) Jombang Agus Chandra menyambut dengan baik aksi simpatis dari Ditha Asih Aprillia ketua KJJT Jombang langsung menghampiri dan menyerahkan dua karangan bunga persembahan dari KJJT Jombang dan KJJT Jawa Timur.

“Selamat ya Pak Kajari saya atas nama rekan-rekan KJJT Jombang dan KJJT Jawa Timur menyerahkan karangan bunga  sebagai wujud apresiasi kami pada institusi anda dan PN Jombang. Semoga ke depan kinerja Kejari dan Pengadilan semakin baik dalam menegakkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ditha sambil menyalami Kajari Agus Chandra dan Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono. Jumat (01/03/2024).

Agus Chandra langsung merespon dengan hangat dan menjabat tangan satu per satu anggota KJJT Jombang di halaman depan gedung kantor Adyaksa. Didampingi Kasi Pidum dan sejumlah jaksa lainnya, Kajari asal Palembang tersebut langsung mengucapkan terima kasih atas karangan bunga yang diberikan.

Pria kelahiran tahun 1977 ini mengaku merasa terkejut namun bangga. Sebab persembahan karangan bunga dari KJJT bisa menjadi pemicu dan pemacu institusinya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam penegakan hukum.

Pria murah senyum ini sangat mengapresiasi dukungan dari KJJT dan seluruh media yang tergabung di dalamnya. Terkait kinerja Kejaksaan, imbuh Agus Chandra, akan selalu melaksanakan semua tugas dengan baik. Tentunya sesuai dengan hati nurani.

Terkait putusan majelis hakim, Agus Chandra menyebut ternyata tuntutan JPU 18 tahun sependapat dengan majelis hakim. Berarti nilai-nilai yang tergali di dalam proses persidangan ini ditemukan kesamaan. Sehingga Jaksa menuntut 18 tahun dan majelis hakim memberikan putusan 18 tahun.

“Kami mengapresiasi dukungan dari teman-teman KJJT. Tentu kami tidak boleh berbangga diri dalam melaksanakan tugas, kami tetap harus meningkatkan kinerja kami sebagaimana kebijakan Jaksa Agung dalam melakukan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, terutama dalam penuntutan ini dengan menggunakan hati nurani dan tak lupa Humanis ke bawah dan tegas tajam ke atas,” urai Agus Chandra ramah (01/03/2024).

Di sisi lain, Agus Chandra menilai apa yang dilakukan para jurnalis dari KJJT akan menjadi “mood booster” dan penyemangat bagi para Jaksa agar bekerja lebih profesional dan proporsional.

“Tentunya ini tantangan buat kami agar bekerja lebih optimal dan profesional. Sekali lagi terima kasih yang sebesar-besarnya. Kejaksaan tentu sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim. Karena pertimbangan dari Kejaksaan ini diambil alih oleh pengadilan. Kebetulan korbannya ini kan teman wartawan,” tandas Agus Chandra.

Ditanya pesan moral yang bisa disampaikan dengan kejadian ini pembunuhan jurnalis di Jombang, Agus Chandra menjawab dengan diplomatis.

“Kita setiap orang, untuk dapat hidup di dalam masyarakat ini penuh kedamaian yang berlaku baik kepada semua orang. Karena Salah satu alasan dari pelaku ini adalah memiliki rasa dendam dan ini tentu harus kita jauhi rasa dendam. Bagaimana kita tetap hidup berdampingan, ya sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing,” pungkas alumnus FH UGM ini sambil mengajak anggota KJJT berfoto bersama di depan karangan bunga.

Terpisah, Ketua Umum KJJT Jawa Timur Ade S Maulana berharap sinergitas antara KJJT dengan APH melalui aksi simpatik pemberian karangan bunga bisa menjadi momentum perekat. Sehingga terbentuk ekosistem kerjasama yang harmonis antara institusi adhyaksa, kehakiman dan jurnalis di manapun berada. Sehingga muaranya adalah pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam penegakan hukum dan rasa keadilan.

“Semoga aksi simpatik rekan-rekan pasca vonis pelaku pembunuhan almarhum Sapto ini jadi momentum terciptanya ekosistem dan hubungan yang harmonis antara APH bersama rekan-rekan jurnalis lainya,” pungkas Ade. (M9)

Komentar

Berita Terkait