Detiknews.id Surabaya – KAI Commuter gencar sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Bentuk kepedulian dengan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api. Sosialisasi rutin dilakukan dengan menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) setiap bulan.
Anne Purba Corporate Secretary KAI Commuter menuturkan, KAI Commuter melakukan kegiatan rutin agar dapat meningkatkan kesadaran pada pengguna jalan raya. Untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara khususnya di perlintasan sebidang.
“KAI Commuter saat ini mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya setiap harinya,” tuturnya.
KAI Commuter berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api, hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Ini menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”. (M9)
Komentar