Kebijakan PSA Diterapkan Kanwil DJP Jatim, Wajib Pajak Untung Hingga 75 Persen

Pengurangan Sanksi Administrasi

Detiknews.id Surabaya – Kanwil DJP Jatim I, II dan III, menerapkan Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/ PMK.03/ 2013. Kebijakan tersebut mulai diterapkan tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kebijakan PSA, ini tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Diharapkan, Wajib Pajak Surabaya memanfaatkan Pengurangan Sanksi Administrasi.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan, kebijakan PSA ini  dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemahaman peraturan perpajakan lebih baik.

“Diharapkan, dengan adanya kebijakan PSA mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan mendorong wajib pajak melakukan pelunasan tunggakan pajaknya,” ungkapnya.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan PSA, dari 13 KPP Pratama yang ada di wilayah Kanwil DJP Jatim I, jumlah permohonan PSA yang masuk sebanyak 3.063 permohonan senilai Rp. 80,016 Miliar. Dari jumlah permohonan PSA yang masuk, 46 persen sudah diterbitkan surat keputusan (SK) yang menghasilkan keputusan pengurangan sebesar Rp. 44 Miliar rupiah.

Sedangkan jumlah sanksi yang masih diproses dan belum menerima surat keputusan (SK) sebanyak Rp. 30,958 Miliar.

Sehingga dari permohonan PSA tersebut, diharapkan wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan membayar pokok pajak sebesar Rp. 221,699 Miliar.

Kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan kebijakan PSA adalah khilaf atau bukan kesalahan Wajib Pajak. Hal tersebut sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Skema kebijakan PSA ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM Tahun Pajak 2022 sampai dengan 2023 (masa Pajak sebelum permohonan), dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 dan 2022, serta bersedia melunasi sisa sanksi dalam jangka waktu 30 hari dan tidak mengajukan upaya hukum terkait putusan PSA.

Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi dari skema yang diikuti. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan maksimal sebanyak dua kali atas satu ketetapan, dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke KPP Wajib Pajak terdaftar secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir, dan E-Filling. (M9)

Komentar

Berita Terkait