Detiknews.id, Gresik – Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada tanggal 28 November 2023 lalu.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Aris Suprianto (30). Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan luka tusuk di bagian leher.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu:
Irfan Suryadi (24), Hengky Pratama Susanto (23), Ahmad Supriyadi (34), Mohammad Alditia Rosyadi (28).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut. Mereka berniat untuk menguasai harta benda milik korban, yaitu sebuah sepeda motor dan sebuah telepon genggam.
Setelah membunuh korban, para tersangka mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Mereka kemudian menjual sepeda motor dan telepon genggam tersebut di Semarang.
Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.
Sementara itu, tersangka Mohammad Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan.(D1)
Komentar