Negara Indonesia Rugi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tindak Tegas PT Semesta Eltrido Pura

Detiknews.id Surabaya – Negara Indonesia dirugikan oleh PT Semesta Eltrido Pura.  Pasalnya, kedua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura telah korupsi sebesar Rp 7,5 Miliar atau sebesar Rp 7.552.800.498,- .

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menindak tegas kedua pelaku dengan menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua tersangka. Pengembalian uang negara sebesar Rp. 7,5 Miliar berada di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya di Jalan Kemayoran Baru Nomer 1 Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (02/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.

“Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka.

“Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (M9)

Komentar

Berita Terkait