Polsek Wringinanom Ungkap Kasus Curanmor Honda GL

Detiknews.id Gresik – Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Wringinanom. Dalam waktu cepat, Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda GL Pro 160 W 5559 WC milik korban.

Sepeda motor tersebut milik korban bernama Irvan Triesta Gunawan (22) asal Dusun Krajan RT 02/RW 01 Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Pelaku pencurian PA (33) asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Aksi pencurian sepeda motor baru diketahui pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 03.15 Wib, sewaktu korban bangun dari tidur lalu melihat satu Unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, W 5559 WC yang sebelumnya di parkir di teras rumah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari memberi tahu jika sepeda motornya hilang, mengetahui hal tersebut korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya akan tetapi tidak di temukannya.

Setelah itu Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya, setelah mengetahui pelaku terekam CCTV korban melapor ke Polsek Wringinanom.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jum’at (20-10).

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 Wib, selanjutnya pihak Polsek menindak lanjuti menerima laporan dan langsung mendatangi TKP Identifikasi untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Wringinanom sekitar jam 08.00 wib berhasil mengamankan pelaku PA.

“Pelaku kami amankan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan, Wringinanom Kabupaten Gresik,” jelasnya.

Pelaku langsung ditetapkan tersangka,
barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, W 555 WC. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 juta. Berdasarkan keterangan tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar, karena kondisinya tidak ditutup.

“Diperkirakan pelaku masuk ke dalam teras rumah korban melalui pintu pagar yang tidak ditutup lalu mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, Nopol W 5559 WC warna hitam,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian terancam dipenjara 5 tahun.(D1)

Komentar

Berita Terkait