Tiga Polisi Gadungan Lakukan Pemerasan, Diborgol Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Detiknews.id Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastyo dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Menggelar ungkap kasus penipuan dan pemerasan terhadap korban dengan dalih perjudian yang dilakukan oleh 5 tersangka.

Tiga Polis Gadungan diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak / M9

Tiga Polisi Gadungan, adalah MR, M dan S merupakan warga Surabaya. Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara, dua orang lainnya F dan J masih DPO.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menuturkan, para pelaku berjumlah lima orang, namun 3 orang berhasil ditangkap yakni masing – masing berinisial MR, M dan S. Sementara dua pelaku lain yaitu F dan J saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

“Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial MIR (26) yang menjadi korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan lima orang pada Jum’at (22/09/2023) sekitar pukul 22:00 Wib,” tuturnya. Kamis (12/10/2023)

Menurutnya, modus para pelaku mengaku anggota Polri dan memeras korbannya dengan meminta sejumlah uang tebusan agar tidak ditahan.

“Komplotan Polisi gadungan itu memeras korban dengan meminta uang tebusan dengan dalih agar korban tidak tahan,” kata AKBP Herlina kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu berboncengan mengendarai sepeda motor dari Jalan Kunti Surabaya. Lantas mereka berputar – putar mencari sasaran, sesampainya di jalan Kalianak Surabaya para pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor.

“Kemudian memepet dan menyuruh korban agar berhenti sambil mengaku dirinya anggota Polisi. Mereka menggeledah dan memeriksa Hp korban dan menuduh ada permainan judi online,” ungkapnya.

Lanjut Herlina, korban kemudian dikeler ke Jalan Margomulyo Surabaya. Disana korban diminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.

“Karena merasa ketakutan, korban menuruti permintaan para pelaku dengan mentransfer melalui rekening milik M. Selanjutnya korban diperintah oleh para pelaku untuk pulang,” terangnya.

Usai menerima laporan, petugas melalukan penyelidikan secara profesional. Pada 09 Oktober 2023, polisi menangkap tiga orang ditempat yang berbeda.

Ditanya soal penangkapan, dijelaskan Herlina, bahwa tersangka S ditangkap dekat Pom Bensin Jalan Jakarta Surabaya. MR dan M ditangkap dirumahnya Jalan Kalimas Surabaya.

“Sedangkan uang hasil dari kejahatan itu kemudian dibagi rata kepada rekannya sebesar Rp 400 ribu,” jelas Herlina.

Ketiga polisi gadungan itu kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait