Detiknews.id Karo – Mapolsekta Berastagi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram yakni Haposan Sihombing (35) warga Listrik Atas No.181 Kelurahan Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Jumat (21/6) sekira pukul 13:00 Wib.
Penangkapan tersebut bermula banyaknya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di daerah permukiman mereka dan telah sangat meresahkan warga sekitar. Berdasarkan laporan tersebut, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Julianto Tarigan bersama anggota Brigadir Alipren Ginting melakukan pengintaian dan langsung mengadakan pengepungan terhadap rumah tersangka,dan pada saat melihat kedatangan personil kepolisian, tersangka secara spontan langsung membuang 1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Land Of Extreme, merasa curiga personil reskrim Berastagi langsung menyuruh tersangka mengambil baju tersebut dan setelah diambil ditemukan dibalik baju tersebut
1 buah bungkus Rokok Union yang berisikan 2 paket plastic sedang berles merah diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu seberat bruto 1.86 gram yang dibungkus didalam 1 lembar tisu kemudian dibungkus lagi di dalam 1 lembar potongan plastic assoy warna hitam.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangaka ditemukan lagi 1 buah plastik assoy warna biru tepatnya diatas jendela rumah tersangaka yang diduga berisikan beberapa butir biji Narkotika jenis ganja yang masih basah seberat bruto 35.47 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dari tangan tersangka.
Setelah diinterogasi tersangka tidak berkilah dan mengakui bahwa barang haram yang ditemukan petugas baik sabu dan biji ganja diatas pintu rumahnya adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsekta Berastagi AKP Pawang Ternalem Sembiring membenarkan dengan adanya penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu bernama Haposan Sihombing. “Informasi ini sering masuk ke kita, bahwa peredaran narkoba di permukiman Listrik Atas sudah meresahkan warga sekitar dan ini sangatlah merusak generasi muda, sehingga kita memerintahkan anggota menindaklanjuti info tersebut,” tegas Mantan Kasat Sabhara Polres Karo ini pada wartawan.
Lanjutnya, terhadap Tersangka akan diganjar dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, disebabkan selain ditemukan sabu juga didapati biji ganja,”jelasnya.(ius)
Komentar