DetikNews.id Karo – Dinas Pendidikan Karo Dianggap Tidak Tegas Menindak Kepala Sekolah Yang Menahan Uang Tunjangan Hari Raya (THR),Merasa Haknya Dirampas, Boru Saragih Bakal Membuat Laporan ke Polres Tanah Karo.
Terkait masalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditahan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri No 0404444 Asrama 125/SMB Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe berinisial YA menjadi polemik.
Pasalnya uang THR yang disalurkan dari Pemerintah itu seharusnya diterima oleh P.Beru Saragih selaku guru di sekolah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh kepala sekolah tersebut,Sementara guru lainnya sudah menerimanya,sehingga dia merasa kecewa atas tindakan kepala sekolah itu.
Seperti yang diungkapkan Beru Saragih kepada sejumlah awak media ,Kamis (20/6) sekira Pukul 15:00 wib “saya merasa kecewa ,karena hak saya dirampas apa dasarnya menahan uang itu,uang THR itu bukan uang pribadi Kepala Sekolah itu ,uang itu dari pemerintah untuk guru-guru,saya sudah mengabdi selama dua puluh tahun sebagai tenaga pendidik”Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya,”saya “merasa” sangat kecewa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo begitu juga Korwil Kecamatan Kabanjahe,Mardiani Beru Purba karena tidak dapat menindak Kepala Sekolah tersebut untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Saya .
Sudah menunggu beberapa minggu agar uang THR yang seharusnya di terima karena uang itu hak saya yang diserahkan oleh pemerintah melalui rekening kami guru masing-masing pada tanggal 29 Mei 2019 nyatanya pihak Korwil kecamatan langsung menyerahkannya secara langsung kepada kepala Sekolah secara tunai, tanpa melalui rekening.
Masih Boru Saragih hingga saat ini saya belum menerima yang merupakan Hak saya .”karna hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Pihak Kepala sekolah saya mau tempuh melalui jalur hukum karena kepala sekolah berinisial YA itu merampas hak saya”Ujarnya kesal.
Menanggapi hal tersebut,Kabit SD Dinas pendidikan Kabupaten karo,Perlindungen Gurusinga ketika dikonfirmasi awak media beberapa hari kemarin diruang kerjanya mengatakan,masalah uang THR itu harus ditransfer kerekening masing-masing guru yang bersangkutan”Tidak bisa dicairkan secara langsung ,karena giro untuk uang tersebut sudah ditanda tangani dan diserahkan kepada Korwil Kecamatan dan di transfer melalui Bank Sumut ke rekening penerima.
Ketika ditanya,apakah ada sanksinya terhadap Korwil tersebut karena tindakan yang dilakukannya menyalahi prosedur,namun Gurusinga tidak dapat memberikan jawaban sama sekali ,sehingga Awak media menduga Dinas tersebut tidak bernyali menindak kepala Sekolah terkait.
Sementara salah seorang Kabid dibagian keuangan di dinas tersebut sempat dikonfirmasi wartawan ,namun dia mengatakan akan memanggil Mardiani Beru Purba selaku Korwil Kecamatan Kabanjahe dan begitu juga Kepala Sekolah Dasar Negeri 0404444 berinisial YA agar masalah ini diselesaikan,namun hasilnya belum terealisasi.
Ketika ditanyakkan kembali ,Kamis (20/6) sekira jam 16:30 wib , Perihal masalah SPJ uang THR itu,apakah sudah diserahkan kepada Korwil Kecamatan , Ena Beru Barus mengatakan ,”bahwa SPJ itu mau diserahkannya kepada Korwil ,tetapi ditolaknya karena P.Boru Saragih salah seorang guru disekolah tersebut belum menandatanganinya”.
Saat dihubungi Mardiani beru Purba,dia mengatakan”saya tidak terima SPJ itu dari Kepala Sekolah itu Buk,karena Beru Saragih sipenerima uang THR itu belum menadatanganinya,jadi SPJ itu masih di Kepala Sekolah tersebut”Ujar Beru Purba menirukan ucapan Mardiani Beru Purba melalui Poselnya.(War)
Komentar