Detiknews.id – Final leg pertama Piala Presiden antara Persebaya Vs Arema FC, di stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya (09/04), diwarnai aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian. Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kepolisian tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan seenaknya menyuruh awak media menghapus data liputan berupa video dan foto saat meliput.
Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, ketika di hubungi melalui pesan Whatsappnya turut angkat bicara. Menurutnya seorang jurnalis dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalisnya.
” Jurnalis itu dilindungi oleh UU No.40 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pers dalam menjalankan tugas jurnalisnya. ” tutur Wayan. (10/04)
Wayan menjelaskan, dalam UU tersebut, telah diatur perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dari segala bentuk tindakan kekerasan, ancaman, penculikan dan tindakan kekerasan fisik maupun phsikis.
” Jadi pemaksaan untuk menghapus hasil liputan berupa rekaman video yang diperoleh secara sah adalah salah satu bentuk tindakan kekerasan yg dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan.” tegasnya.
Lebih lanjut, Wayan menyampaikan bahwa tindakan oknum polisi tersebut layak di Propamkan. ” Untuk itu segera buat laporan ke Propam kepolisian atas tindakan melawan hukum oknum polisi tersebut.” pungkasnya.
Untuk diketahui, seorang jurnalis dengan inisial FM dari salah satu media di Surabaya yang melakukan liputan, merekam salah satu kejadian polisi menghalau suporter tak bertiket di luar Stadion GBT. FM juga sudah menunjukkan kartu identitas sebagai jurnalis. Akibat permintaan pria yang mengaku humas tersebut, FM dengan sangat terpaksa menghapus file hasil liputannya.
FM yang bertugas sebagai videografer, setelah melakukan perekaman, didekati oleh beberapa orang polisi yang melakukan penjagaan. Kemudian seorang pria yang mengaku dari humas kepolisian dan anggota dalmas juga mendatanginya dan langsung meminta untuk menghapus file video hasil rekaman FM.
Di ruangannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Barung Mangera memberikan keterangan terkait intimidasi yang dilakukan anggota polisi terhadap wartawan yang meliput laga antara Persebaya Vs Arema di Gelora Bung Tomo.
” Wartawan bertugas dilindungi UU (Pers, red). Kalau dia sesuai dengan kode etik, kenapa dihapus? (Apabila) Wartawan keberatan, kita proses anggota. Tidak ada satupun menghalangi tugas jurnalistik. Wartawan yang bersangkutan diminta melaporkan untuk segera di tindaklanjuti,” pungkas Barung. (M9)
Komentar