Hendak Pesta Shabu, Sindikat Curanmor Ditangkap Polres Tanjung Perak

Detiknews.id – Unit Reskrim Polsek Semampir di wilayah hukum  Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap sindikat jaringan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolres Tanjung Perak Jalan Kalianget, Perak Utara Surabaya.

Petugas berhasil mengamankan 4  pelaku Curanmor, antara lain bernama Zainal Abidin (25) warga Dusun Laeran Desa Daleman Kedungdung Sampang Madura dan Abdul Rohman (26) warga Jalan Sawah Pulo Kulon  Ujung  Semampir Surabaya.

Dua tersangka lain yaitu, Yani Vanie Lumi (27) warga Jalan Bulak Rukem Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya. Mochammad Irfan (26) warga Wonosari Lor Baru Gang 03 nomor 28 Surabaya.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto dengan mengatakan, mereka sering beraksi dibeberapa tempat diwilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Baca Juga
Kapolres Tanjung Perak Sidak Pos Pengamanan Arus Mudik 2020
Foto : Pelaku pencurian sepeda motor – detiknewsid/m9

“Para tersangka ditangkap diberapa tempat yang berbeda. Diantaranya di Jalan Mrutu Kalianyar Gang III nomor 06 Surabaya dan didaerah Bulak Sari Gang 08 Surabaya,” ungkapnya. Jum’at (07/03/2019)

Masih dengan Kapolres, petugas berhasil menangkap dua pelaku pada saat mereka sedang pesta shabu.  Dengan tempat kejadian perkara Bulak Rukem Gang 6, setelah digeledah ditemukan semua peralatan untuk Curanmor.

“Sesuai beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku ini tidak tertutup kemungkinan pelaku Curas karena mengunakan senjata tajam serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 4 buah kunci T serta kunci Sok, 1 buah magnit pembuka penutup rumah kunci, 2 buah kunci pembuka gembok, 1 buah kunci plat, 1 buah alat pengsah gurinda, 3 buah pisau kecil.

Baca Juga
Pemusnahan 1200 Botol Miras Berbagai Merk, Polres Tanjung Perak Siap Amankan Nataru
Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

Barang bukti lain, 1 lembar STNK ,1 unit sepeda motor Vario Nopol L 6938 ZR, 1 buah kunci kontak sepeda motor Vario, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6300 AK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Beat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan di amankan di Mapolsek Semampir Surabaya. Untuk proses pengembangan selanjutnya. Tersangka bisa terancam 5 hingga 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait