Tanah untuk Rakyat Kecil, Langkah Jokowi Harus Didukung Seluruh stakeholder

 

Detiknews.id, – Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia, Cahyo Gani Saputro mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah membagikan konsesi lahan seluas 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta untuk rakyat kecil.

Dalam pidatonya tadi sore di SICC Sentul Jokowi mengatakan “Nah, nah, nah jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara, saya tunggu sekarang,” kata Jokowi, Minggu, (24/2/2019).

Ungkapan tersebut harus diterjemahkan dengan sungguh – sungguh oleh jajaran dibawahnya terutama oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanian Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka informasi seluas – luasnya kepada publik atas lokasi Hak Guna Usaha lahan dan/atau Ijin lokasi pemanfaatan/ penggunaan/pengelolaan lahan hutan yang cakupan luasnya lebih dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria ujar Cahyo Gani Saputro

Baca Juga
Presiden Jokowi Apresiasi OJK Dukung Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan

Hal ini sebagaimana Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah mengabulkan gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) agar Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Negara membuka data hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan, yang juga diperkuat oleh Putusan MA tertanggal 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017 yang mana Putusan ini berarti pemerintah wajib membuka dokumen-dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan.

Jangan justru Presiden sangat pro aktif dalam hal reforma agraria namun jajaran birokrasinya masih belum dapat menerjemahkan secara cepat Langkah Jokowi yang ingin memutus mata rantai ketimpangan penguasaan lahan khususnya penguasaan lahan kawasan hutan yang mana Rakyat baru bisa menguasai sekitar 4,14 % saja.

Baca Juga
Tokoh Muslim: “Mereka Membolak-Balik Fakta dan Memfitnah Jokowi“

Selain itu keterbukaan informasi dokumen Hak Guna Usaha lahan dan/atau Ijin lokasi pemanfaatan/penggunaan/pengelolaan lahan hutan ini penting untuk mengurai konflik lahan antara rakyat dan perusahaan juga rakyat dengan pihak lain yang menguasai, antara inti dan plasma, yang mana di berbagai wilayah di Indonesia konflik lahan bukan hanya tahunan terjadi namun puluhan tahun tanpa solusi, bukan hanya ratusan jumlahnya bahkan ribuan yang mana bila kita telisik di panja penyelesaian konflik agraria di legislatif hanya berapa case yang telah selesai dengan baik, bahkan satgas penyelesaian konflik agraria yang dibentuk pemerintah juga belum terdengar hasilnya.

Pentingnya keterbukaan informasi sebagaimana Komisi Informasi mengabulkan keterbukaan informasi meliputi lima data, yakni nama pemegang izin HGU, tempat atau lokasi, luas HGU, komoditi, dan peta areal HGU dilengkapi titik koordinat, yang mana KIP mengabulkan, dengan alasan izin HGU merupakan informasi publik

Baca Juga
Tim Satgas Pangan Polda Jatim dan Stakeholder Sidak Pasar Jaga Stabilitas Bahan Pokok

Intinya Kementerian /Lembaga harus tegak lurus dengan political will pemerintah Jokowi yang memang mempunyai platform tanah untuk rakyat kecil ini ujar Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia ini.

Pewarta : Manurung

Komentar

Berita Terkait