Satnarkoba Polres Serang Ringkus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Detiknews.id – Sat Narkoba Polres Serang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, minggu, (23/02/2019). Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku berinisial AF bin M (27) sedang menggunakan barang haram tersebut di sebuah rumah di wilayah Kec. Ciruas, Kab. Serang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIk, dalam keterangannya kepada awak media, minggu, (23/02/2019). Tim Satnarkoba Polres Serang berhasil melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di sebuah bekas bungkus rokok Surya yang pada saat itu di simpan di kamarnya, ujar AKBP Edy.

Baca Juga
Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama ABANG (DPO). Atas Kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres serang kabupaten untuk di periksa lebih lanjut, jelas AKBP Edy.

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu tersebut, ungkap AKBP Edy. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tuturnya.

Kapolda Banten dan Seluruh Polres Jajaran, sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama.  Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba, Imbuh Edy.

Baca Juga
Peduli Sosial, Satbrimobda Banten Salurkan Zakat di Lebak

Pewarta : Daniel

Komentar

Berita Terkait