Detiknews.id – Lagi dan lagi, Polres Tolitoli berhasil meringkus peredaran tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Komitmen Polda Sulteng, Polres Tolitoli seperti yang ditunjukan Kapolres Tolitoli, AKBP M.Iqbal A, SH, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dade Abdullah membuktikan hal tersebut dengan memberantas penyalahgunaan narkoba, di wilayah Hukum Polres Tolitoli, Polda Sulteng, Rabu (18/07/2018).
Dalam penangkapan Bandar dan pengedar sabu-sabu yang dipimpin Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) wanita yang diduga tanpa izin atau tanpa hak mengedarkan, menyimpan, menggunakan, memiliki dan menguasai suatu benda butiran atau serbuk bening transparan yang di simpan dalam pembungKus Rokok Clas Mild dan Pembungkus Rokok Magnum yang di DUGA kuat NARKOTIKA jenis SABU sebanyak 28 paket berat bruto 8,31 Gram, ujar Kapolres kepada awak media ini.
Ketiga orang tersebut yakni S (37), A (21) dan JA (37) ditangkap di wilayah Panasakan dan Kel. Sidoarjo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebut AKBP M.Iqbal.
Hasil Interogasi yang didapat Polisi, tersangka S (37) mengatakan bahwa barang tersebut milik Wanita inisial A (21) dari hasil penggeledahan rumah tersangka A ditemukan 1 buah alat hisap bong lengkap dengan pirex, dan hasil pengembangan dari tersangka A bahwa barang tersebut milik JA (37) yang dititipkan kepada A untuk dijualkan.
Selanjutnya, Jajaran Polres Tolitoli melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman JA di wilayah Kel. Sidoarjo, Kab. Tolitoli dengan mengamankan barang bukti berupa Kartu keluarga, Pipet, Uang Tunai Senilai Rp. 8.000.000, Hp samsung warna putih, Dompet wrna coklat dgn isi uang tunai Rp. 200.000, pembungkus plastik obat sebanyak 11 sachet, 10 macis gas, Alat hisap bong lengkap dgn pirex, 3 buah Sumbu, 2 buah sendok yg terbuat dri pipet warna putih, 1 buah kompor yang digunakan untuk membakar shabu, 1 gunting warna hitam, Lakban kecil warna putih dan Pembungkus plastik obat berukuran besar 1 lembar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan lain dalam kasus ini. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan, guna mengungkap tersangka dalam hal peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Tolitoli,” ujar Kapolres.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba, AKBP M.Iqbal menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Masyarakat juga diminta aktif memberi informasi pada pihak kepolisian bila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan narkotika.
“Segera laporkan kepada kami bila melihat, mengetahui ataupun mendapat informasi mengenai peredaran narkotika, agar dapat segera ditindak lanjuti,” himbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang undang nmr 35 thn 2008 ttg Narkotika yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja tanpa ijin menyimpan, membawa, menjual atau mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram , diancam hukuman penjara minimal 5 thn , maksinal 20 thn atau penjara seumur hidup sedangkan pasal 114 ayat (1), jika berat narkotika tersebut tidak lebih dari 5 gram maka diancam hukuman penjara minimal 4 thn dan maksimal 12 thn penjara, ujar Kapolres Tolitoli AKBP M.Iqbal A, SH, SIk kepada media ini.
Komentar