Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Owner Laundry Golden

Detiknews.id – Hanya dengan hitungan hari, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan oleh 2 tersangka, yaitu SR (19) dan MA (20) keduanya warga Bawean Gresik.

Foto : Kedua tersangka pelaku pembunuhan – detiknewsid/m9

Keduanya melakukan kejahatan dengan TKP Ruko Laundry Golden jalan Simpang Darmo Permai Selatan Tandes dan dibuang di jalan Romokalisari Surabaya. Ungkap kasus berada di Mapolrestabes Surabaya jalan Raya Sikatan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kronologi kejadian bermula, korban datang ke Ruko Laundry Golden jalan Simpang Darmo permai selatan Gg. XV No 226 Tandes Surabaya. Korban masuk ke rumah dengan memarahi kedua tersangka karena pintu pagar tidak dikunci dan mengusir kedua tersangka.

Baca Juga
Hari Sampah Nasional, Polrestabes Surabaya Gelar Peduli Sampah

“Tiga hari sebelumnya tersangka didapati mencuri handphone dan dompet mllik korban, kedua tersangka meminta uang untuk pulang namun tidak diberi oleh korban, korban datang ke laundry dan memarahi kedua tersangka, selanjutnya térsangka naik ke lantai 2 berunding dan sepakat umuk membunuh korban,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Husein.

Masih dengan Kapolres, kemudian kedua tersangka kembali turun di lantai 1 menemui korban dan kedua tersangka Iangsung memukuli korban di bagian dada, muka dan di cekik Iehernya hingga korban Iemas.

“Kemudian tangan dan kaki korban diikat dan dibungkus tiga seprai dan dimasukan ke dalam tong plastik hijau. Kedua tersangka mengambil barang milik korban berupa, 2 unit handphone, uang tunai Rp.2 juta 400 ribu, setelah korban dipastikan meninggal dunia, mobil korban dipindah ke jalan Manukan Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya: Dari 939 Perkara, Kasus 3C Paling Tinggi

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit Mobil Merk Toyota Etios Valco No Pol : L 1685 KY (milik korban), 1 Iembar potongan sprei hotel putih, 2 Gembyok Rune, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo No Pol: L-6745ZM, 1 Tong Sampah Plastik  Hijau, 1 Sprei Hotel putih (untuk mencekik, membungkus Korban), 1 tas pinggang hitam.

Selain itu, 1 tempat kartu berisikan KTP, kartu kredit, 2 Dompet kulit, 3 Lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit, 2 lembar uang tunai Rp. 100 ribu, 2 lembar uang tunai Rp. 10 ribu, 2 unit Handphone merk Samsung hitam, 1 unit Kartu ATM Paspor BCA  biru muda, 1 kunci mobil merk Etios milik korban, 4 lembar STNK mobil berbagai merk.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Atau 338 KUHP Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (M9)

Baca Juga
Sabu 44,7Kg dan Ribuan Ekstasi Dibongkar Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim: Peran Masyarakat Berantas Narkoba

Komentar

Berita Terkait