Dua Pelaku Curanmor, Di Bekuk Polres Lumajang

Detiknews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin Aiptu Muldjoko, SH , dibawah arahan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran M.Hum. Tim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor (Mobil Avanza), Pencurian dengan Pemberatan.

Sesuai LP/393/XII/2018/JATIM/RES Lumajang berhasil menangkap Andri Kurniawan (31) warga jalan Letjen Suprapto Kebonsari Sumbersari Jember (Sebagai orang yang melakukan, tertangkap), Mochammad Soleh (31) warga jalan Kapten Piere Tendean Gadingsari Lumajang (turut serta melakukan, tertangkap).

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran M.Hum memaparkan, kami mengapresiasi kinerja tim Reskrim yang berhasil meringkus pelaku curanmor. Modusnya menyewa mobil rental lalu anak kunci kontak mobil digandakan atau dibuatkan kunci duplikat ditukang kunci.

Baca Juga
Konsultan S2 Lulusan Jerman Tega Cabuli Keponakan

“Setelah mobil dikembalikan sebagaimana mestinya dan tanpa seijin pemilik pelaku mengambil mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang sudah digandakan,” tuturnya. Sabtu (29/12/2018)

Kronologi penangkapan, sesaat setelah kejadian mobil yang hilang diketahui sudah berada di Banyuwangi, selanjutnya dilakukan pengejaran dari Lumajang ke Banyuwangi. Tepatnya di jalan Raya Muncar Banyuwangi pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil yang sedang dikendarainya.

Foto : Kedua tersangka Curanmor – detiknewsid/m9

” Kemudian, Polres Lumajang melakukan penyelidikan dengan keberadaan mobil diketahui sudah berada di Banyuwangi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti mobil yang dilaporkan hilang dan membuat BAP Tindakan tegas yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik,” pungkasnya.

Baca Juga
Operasi Pekat Semeru 2019, Polres Lumajang Ungkap 59 Kasus Dan 65 Tersangka

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit Mobil R4 Jenis Toyota Avanza Nomor Polisi N 1415 YT tahun 2012 Silver metalic dan 1 buah anak kunci duplikat. Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman selama 7 tahun pidana penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait