5 Pelaku Perjudian Jenis Saho Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Detiknews.id – 5 (Lima) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian berhasil diamankan jajaran Sat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin KAsat Reskrim AKP M Faruk ROzi, SIK, MSi bersama Kanit Krimsus Iptu M Falva, SIk, MSi di wilayah Pasar Permai Blok B sekira pukul 21.30 wib.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya M (21), JK (52), AS (47), TK (42) dan T (48) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis saho, Rabu (14/11/2018).

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Pasar Permai Lt.2 Blok B ada permainan judi, selanjutnya Unit III Krimsus melaksanakan Observasi dan melakukan pengecekan ternyata benar dan team berhasil mengamankan kelima orang laki-laki yang seddang bernmain judi jenis Saho menggunakan kartu remi, ungkap Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Hendro, Senin (19/11).

Baca Juga
Peringkat I dari 269 Satuan Kerja, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Selanjutnya para pelaku diamankan team UNit III ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 159.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para Pelaku disangkakan dalam primair Pasal 303 KUHP dan atau subsidair pasal 303 bis KUHP, ungkapnya Hendro sapaan akrabnya mengakhiri.

(D.Man)

Komentar

Berita Terkait